KEUTAMAAN PUASA 6 DI BULAN SYAWAL
KEUTAMAAN PUASA
6 DI BULAN SYAWAL
Penulis: Siti
Aminah HM,S.Pd.I
(Alumni STIT M
dan BPH PC IMM Berau Sekbid Tabligh dan Kajis)
Tidak terasa sebulan penuh kita berpuasa di bulan Ramadhan menahan
lapar dan dahaga. Tiba saatnya kaum Muslimin meninggalkan bulan Ramadhan dan
menyambut bulan Syawal penuh suka cita. Hari raya Idhul Fitri 1 Syawal jatuh pada tanggal 6 Juli 2016 M. Kali ini
pemerintah dan Muhammadiyah mengambil keputusan yang sama yaitu menetapkan 1 Ramadhan
dan 1 Syawal pada tanggal 6 Juni dan 6 Juli 2016. Sholat Idhul Fitri kaum
Muslimin berbondong-bondong kemasjid-masjid dan ketanah lapang untuk menunaikan
sholat ied dengan selalu berzikir melantunkan takbir,tahmid dan tahlil menyambut
hari kemenangan yang agung. Memasuki hari ke-2, ke-3, ke-4 dan seterusnya dari
bulan Syawal kaum Muslimin di anjurkan untuk melaksanakan amalan sunnah puasa 6
hari di bulan Syawal. Bukan Syawal pertama karena bertepatan dengan (1 Syawal )
diharamkan untuk berpuasa. Banyak sekali keutamaan-keutamaan dan pahala yang
didapat dari mengerjakan puasa 6 hari di bulan Syawal. Diantaranya terkait keutamaan-keutamaan dan pahala dari
berpuasa 6 hari dibulan Syawal adalah barangsiapa yang mengerjakan puasa 6 hari
di bulan Syawal ini maka akan dituliskan baginya puasa satu tahun penuh bila ia berpuasa dibulan Ramadhan full.
Sebagaimana yang di riwayatkan dalam sebuah hadits shohih dari Abu Ayyub Al-Anshari Radiyallahu ‘Anhu
bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan lalu diiringinya dengan
puasa 6 hari dibulan Syawal, berarti ia telah berpuasa setahun penuh.”(HR. Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah).
Rasulullah SAW telah menyampaikan dalam sabda beliau bahwa siapa
saja dari kalian yang mengerjakan puasa 6 hari dibulan Syawal setelah Idhul
Fitri maka baginya pahala satu tahun penuh berpuasa dan setiap kebaikan diberi
ganjaran 10 pahala kebaikan.
Dalam sebuah riwayat berbunyi:
“Allah SWT telah melipatgandakan setiap kebaikan dengan 10 kali
lipat. Puasa Ramadhan setara dengan berpuasa sebanyak 10 bulan. Dan puasa 6
hari di bulan Syawal setara dengan puasa 2 bulan. Itulah puasa satu tahun”. (HR. An-Nasa’i dan Ibnu Majah dan dicantumkan dalah shohih
at-Targhib)
Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dengan lafadz:
“Puasa di bulan Ramadhan setara dengan puasa 10 bulan, sedang puasa
6 hari dibulan Syawal setara dengan puasa dua bulan. Itulah puasa setahun
penuh.”
Sungguh keutamaan yang luarbiasa dan betapa beruntungnya seorang
hamba bila mengerjakan amalan sunnah tersebut dengan sungguh-sungguh
mengharapkan ridhonya dan mengharap ampunannya. Tentunya yang harus
diperhatikan bagi seorang muslim ketika ingin melaksanakan yang sunnah adalah
lebih mengutamakan yang wajib. Bagi seorang muslim yang masih memiliki hutang (qodho)
puasa di bulan Ramadhan lebih baik dan lebih utama baginya untuk menunaikan
terlebih dahulu hutang puasanya. Hal ini biasanya terjadi pada wanita yang haid
atau nifas sehingga puasa mereka tidak tertunaikan dan memiliki kewajiban untuk
mengqodho atau mengganti puasa yang ditinggalkannya karena haid atau
nifas. Setelah selesai mengqodho puasa Ramadhan yang ditinggalkannya barulah
dianjurkan untuk melaksanakan puasa 6 hari di bulan Syawal. Karena yang wajib
lebih utama di banding yang sunnah. Kemudian, hal ini sejalan dalam hadits
diatas bahwa Nabi SAW mengatakan,”barangsiapa yang telah berpuasa Ramadhan”.
Jelas disini bahwa apabila seorang muslim masih memiliki hutang (qodho)
puasa Ramadhan maka tunaikan dahulu agar mendapatkan ganjaran pahala seperti
puasa setahun penuh. Karena bila seorang muslim menunaikan puasa 6 hari di
bulan Syawal dahulu dan masih ada tanggungan (qodho) puasa yang belum
ditunaikan, maka puasanya dianggap puasa sunnah muthlaq (puasa sunnah
biasa) dan tidak mendapat ganjaran puasa Syawal karena kita kembali kepada
perkataan Nabi SAW tadi, “Barangsiapa berpuasa Ramadhan.”(lihat Syarhul
Mumthi 3/89,100).
Syeikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
Sesungguhnya yang sunnah adalah berpuasa Syawal setelah mengqadha
puasa Ramadhan,bukan sebelumnya, jika ada seseorang yang memiliki utang puasa
Ramadhan, lalu ia berpuasa Syawal sebelum ia mengqodhonya, maka ia tidak
mendapatkan pahala setahun penuh, karena Nabi SAW bersabda:Barangsiapa yang
berpuasa Ramadhan (sebulan penuh), dan jika ada puasa Ramadhannya yang bolong,
maka ia tidak dinamakan puasa Ramadhan sebulan penuh, melainkan hanya puasa
sebagiannya saja.” (Lihat
kitab as-Syarhul al-Mumthi’alaa Zaadil Mustaqni’ juz 6 hal 466,cet.Daar Ibnu
Jauzi)
SEPERTI BERPUASA SETAHUN PENUH
Berpuasa 6 hari di bulan Syawal seperti puasa setahun penuh. Hal
ini bisa di lihat pada hadits Tsauban dibawah ini:
Dari Tsauban bekas budak Rasulullah SAW, dari Rasulullaah SAW,
beliau bersabda:
“Barangsiapa berpuasa 6 hari di bulan Syawal setelah Idhul Fitri,
maka ia telah menyempurnakan puasa setahun penuh. Karena siapa saja yang
melakukan kebaikan, maka akan dibalas 10 kebaikan semisal.” (HR. Ibnu Majah).
Dalam hadits diatas bahwa setiap kebaikan yang dilakukan seorang
hamba maka akan di ganjar 10 pahala kebaikan yang semisal. Hal ini menunjukkan
bahwa puasa Ramadhan sebulan penuh akan diganjar 10 bulan kebaikan puasa (10x30
hari = 300 hari). Sedangkan puasa 6 hri di bulan Syawal akan dibalas minimal
dengan 60 hari (6x10 kebaikan =60 )kebaikan puasa. Maka seseorang seperti
melaksanakan puasa 10 bulan+2 bulan =12 bulan. Inilah keutamaan yang luar biasa
bagi seorang hamba yang melakukan puasa 6 hari dibulan Syawal yakni di ganjar
pahala puasa satu tahun penuh berpuasa. Semoga kita menjadi hamba-hamba yang
lurus (hanif) dalam beribadah kepada Allah SWT, mengharapkan
keridhoannya, menghrapkan rahmatnya, mengharapkan ampunannya. Selalu
mendahulukan yang wajib ketimbang yang sunnah. Karena amaliyah-amaliyah wajib
seorang hamba yang kurang akan tertutupi dengan amaliyah-amaliyah seorang hamba
yang sunnah (mustahab).Sebagimana sholat yang dilakukan seorang hamba
yang belum sempurna boleh jadi ada kelalaian-kelalaian yang dilakukan seorang
hamba maka akan tertutupi kekurangan-kekurangan sholat tersebut dengan
banyaknya sholat-sholat sunnah yang dikerjakan hamba tersebut. Sunnah itu
penyempurna yang wajib. Wallahu a’lam bishshowab.
Komentar
Posting Komentar